Kategori Visa Kerja Jepang

Gambar : Sumber Gambar : futuready.com
Sebelum kita membahas lebih dalam tentang visa yang akan difasilitasi oleh LPK HII, mari kita memahami secara singkat jenis visa yang sudah ada di Jepang sekarang. Mungkin ini bisa membantu untuk mengerti tentang ketentuan visa Jepang. Saat ini, visa Jepang mempunyai 3 kategori utama :
- Visa Kerja (Working visa)
- Visa yang tidak terkait dengan kerja (Non-working visa)
- Visa yang berkaitan dengan keluarga (Family-related visa)
1. Working visa (Visa kerja)
Untuk mendapatkan visa kerja, kita harus mempunyai tingkat pendidikan, dan pengetahuan atau keterampilan profesional yang tinggi. Untuk mendapatkan sponsor dari perusahaan, kita membutuhkan gelar sarjana, atau pengalaman kerja bertahun-tahun di sebuah bidang atau jenis pekerjaan yang ditekuni.
Visa Kerja ini dibagi lagi ke dalam beberapa kategori:
Bagi mereka yang bekerja di institusi swasta, tipe yang paling umum adalah:
a. Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Tipe ini ditujukan kepada karyawan yang mempunyai keterampilan atau pengetahuan di bidang teknik, ilmu kemanusiaan, atau layanan Internasional. Pada umumnya pemohon visa jenis ini diharuskan mempunyai gelar sarjana, pengalaman kerja lebih dari 10 tahun untuk bidang teknik atau ilmu kemanusiaan, dan 3 tahun untuk layanan internasional.
b. Intra-company Transferee
Tipe ini dibutuhkan untuk karyawan yang akan ditransfer ke Jepang dari perusahaan atau afiliasi yang sama dari luar Jepang, dengan syarat kalau ia sudah bekerja lebih dari 1 tahun di perusahaan tersebut.
c. Skilled Labor
Tipe ini adalah untuk pekerja yang mempunyai keterampilan khusus terampil, seperti koki masakan asing, pilot, pelatih, dan profesi lainnya yang membutuhkan keahlian spesifik. Pemohon visa diharuskan berpengalaman di bidangnya setidaknya antara 3~10 tahun.
d. Business Manager
Tipe ini ditujukan bagi mereka yang berwiraswasta, dan/atau yang membutuhkan sumber daya yang tepat untuk memulai bisnis di Jepang.
e. Highly-Skilled Professional
Kategori ini pertama kali diperkenalkan pada bulan Mei 2012, dan ditujukan untuk para pekerja profesional yang mempunyai tingkat keterampilan tinggi.
f. Specified Skilled Worker
Jenis visa ini disebut juga Specific Technical Skill Visa / Visa Keahlian Khusus / Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik / Tokutei Ginou yang disahkan pada April 2019 hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang.
2. Non-working visa (Visa di luar visa kerja)
Pada umumnya, ini berlaku untuk student (pelajar), dependent (tanggungan/anggota keluarga), trainee (peserta pelatihan), dsb.
3. Family-related visa (Visa berkaitan dengan keluarga)
Jenis visa ini berlaku untuk pasangan/anak dari warga negara Jepang, Residen Permanen (tinggal tetap), dll. Visa ini tidak mempunyai larangan dan bebas untuk bekerja di bidang apa saja, berganti karir, dsb.